Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan,
Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai- nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penghargaan dan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, pengelolaan taman
makam pahlawanan nasional utama, makam pahlawan nasional dan taman makam pahlawan nasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
