PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial.
