PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 379, Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan.
