PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 379
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.
