Pasal 378
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil. (2) Seksi Pemberdayaan Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.
