PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Budaya; dan b. Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Lingkungan.
