PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. (3) Subbagian Gaji dan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan perjalanan dinas.
