PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan; b. Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi; dan c. Subbagian Gaji dan Perjalanan Dinas.
