PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perbendaharaan; b. urusan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; dan c. urusan gaji dan perjalanan dinas.
