PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 375
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.
