PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 374
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Identifikasi Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil. (2) Seksi Analisis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis lingkungan.
