Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 375, Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil; dan d. pemantauan, evaluasi di bidang pemberdayaan sumber daya manusia komunitas adat terpencil dan
pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil.
