PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan.
