PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 372
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 371, Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi komunitas adat terpencil dan analisis lingkungan.
