PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c terdiri atas : a. Subdirektorat Persiapan Pemberdayaan; b. Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia; c. Subdirektorat Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Lingkungan; d. Subdirektorat Rujukan, Terminasi dan Evaluasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
