Pasal 369
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 368, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya
ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan terminasi, dan evaluasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan, rujukan dan terminasi;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
