PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 338
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
