PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 339
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan kajian naskah hukum serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.
