PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. pelaksanaan bahan urusan hubungan masyarakat.
