PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 336
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat.
