PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 335
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.
