PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 334
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
