PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 333
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
