PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 332
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.
