PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Analisis dan Penyiapan Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
