PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Laksana Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. urusan analisis dan tata laksana keuangan; b. urusan penerimaan negara bukan pajak; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
