PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis dan tata laksana keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan urusan tata usaha Biro.
