PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Laksana Keuangan; b. Bagian Perbendaharaan; dan c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
