PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. urusan tata laksana keuangan; b. urusan perbendaharaan; c. urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
