PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis dan Penyiapan Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan analisis dan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
