PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Dalam Institusi; dan b. Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Luar Institusi.
