Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Dalam Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam institusi. (2) Seksi Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia Luar Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia luar institusi.
