Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 308, Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supevisi di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia dalam dan luar institusi.
