Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan identifikasi permasalahan. (2) Seksi Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana intervensi. Pasal 308 Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kemampuan lanjut usia.
