PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 304
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi dan rencana intervensi.
