PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 303
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf f terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi; b. Subdirektorat Pengembangan Kemampuan Lanjut Usia; c. Subdirektorat Reintegrasi dan Bimbingan Lanjut;
d. Subdirektorat Sumber Daya; dan e. Subbagian Tata Usaha.
