Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan identifikasi serta rencana intervensi.
