PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 298
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Sub Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemetaan dan Analisis Kelembagaan dan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya.
