Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pemetaan dan analisis serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya.
