Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Kelembagaan dan Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis kelembagaan dan potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya
