PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 278
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Kelompok Minoritas; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV/AIDS.
