Pasal 277
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila, kelompok minoritas, dan orang dengan HIV/AIDS.
