PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang rehabilitasi sosial tuna susila, dan orang dengan HIV/AIDS.
