Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Kelompok Minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna susila dan kelompok minoritas. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial orang dengan HIV AIDS.
