PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis.
