PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis; b. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan; c. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan; d. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, dan Orang Dengan HIV AIDS; dan e. Subbagian Tata Usaha.
