PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis.
