PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 238
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf e terdiri atas: a. Seksi Analisis dan Pemetaan Kelembagaan ; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan.
