Pasal 239
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Analisis dan Pemetaan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kelembagaan.
