Pasal 237
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kelembagaan serta pemantauan dan evaluasi kelembagaan.
